POPULER

Mendikbudristek Minta Kepala Daerah Mengangkat Guru Penggerak Menjadi Kepsek atau Pengawas

Yuk, Jalan-jalan di Kota Tomohon

Pejabat/ASN & Politik Praktis

EDITORIAL

ilustrasi asn
Ilustrasi.

Punishment and Reward

Oleh: Donny Turang

Walikota Tomohon, Caroll Joram Azahrias Senduk berjanji akan melakukan rolling jabatan pada akhir Agustus 2021. Mengawalinya akan dilakukan seleksi dipimpin Ketua Panitia Seleksi, Edwin Roring yang adalah Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon.

Pengangkatan pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tentunya menjadi hak kepala daerah. Kepala daerah akan memilih para pejabat untuk membantunya menjalankan roda pemerintah dan pembangunan guna mewujudkan visi, misi dan janji yang diutarakan kepada rakyat pada kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sudah bukan rahasia lagi – karena telah menjadi pergunjingan di masyarakat -, pada Pilkada 2020, lalu, terindikasi banyak pejabat/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpihak pada pasangan calon tertentu. Mereka yang diduga tidak netral, apakah memegang jabatan atau tidak.

Dugaan terlibatnya ASN dilingkup Pemerintah Kota Tomohon pada politik praktis Pilkada 2020, otomatis menimbulkan banyak pertanyaan, seperti:

Mengapa mereka tidak netral?

Mengapa mereka terlibat politik praktis?

Apakah mereka memang hobi berpolitik?

Apakah mereka kader partai politik tertentu?

Apakah, mereka diiming-imingi jabatan tertentu?

Apakah mereka takut kehilangan jabatan?

Apakah mereka tidak takut kehilangan jabatan?

Apakah mereka takut kehilangan tunjangan jabatan?

Apakah mereka melayani masyarakat, atau melayani partai politik tertentu?

Apakah mereka melayani masyarakat, atau melayani kelompok tertentu?

Apakah mereka melayani masyarakat, atau melayani personal kepala daerah dan keluarganya?

Indikasi ketidaknetralan pejabat/ASN pada Pilkada 2020 Kota Tomohon berpulang pada masing-masing pribadi. Apalagi ASN mempunyai hak pilih pada Pilkada. Sehingga diduga ada yang terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon. Dan ada juga yang memberikan dukungan secara sembunyi-sembunyi.

***

Terkait rencana rolling jabatan yang akan dilakukan Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) Tomohon, Caroll JA Senduk dan Wenny Lumentut pada akhir Agustus 2021, nanti, diharapkan memberikan hukuman (punishment) dan penghargaan (reward) terhadap pejabat/ASN di Pemerintah Kota Tomohon. Mereka yang terlibat politik praktis sudah selayaknya mendapat punishment. Karena sehebat apapun seorang pejabat/ASN di Kota Tomohon, namun jika disebut-sebut terlibat politik praktis tentunya tidak layak untuk menduduki sebuah jabatan. Sebab seorang pejabat/ASN, gaji dan tunjangannya diambil dari uang rakyat, sehingga mereka disebut pelayan masyarakat. Gaji dan tunjangan pejabat/ASN, bukan dari uang pribadi kepala daerah dan keluarga atau kroni-kroninya.

Sementara bagi pejabat/ASN yang disebut-sebut netral alias tidak terlibat politik praktis tentunya harus diberikan penghargaan (reward).

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah seorang pejabat/ASN itu netral dan tidak netral pada Pilkada lalu?

Apakah Tim Seleksi jabatan yang dibentuk Walikota Tomohon memiliki datanya?, atau

Apakah data pejabat/ASN yang netral dan tidak netral dari Tim Sukses/Tim Kampanye CSWL?

Entah, yang pasti roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Tomohon harus berjalan. Caroll JA Senduk dan Wenny Lumentut harus memilih dan mengangkat pejabat/ASN untuk membantu mereka mewujudkan visi, misi dan janji mereka.

Saat ini masyarakat Kota Tomohon menantikan perubahan sebagaimana visi, misi dan janji kampanye CSWL (Carol Senduk Wenny Lumentut).

***

Mengenai roling jabatan dapat dikategorikan mutasi, promosi dan demosi.

Mutasi yakni pemindahan dari jabatan tertentu.

Promosi berupa kenaikan jabatan.

Demosi adalah kebalikan dari promosi.

Dalam pelaksanaan rolling jabatan dilingkungan pemerintahan, mutasi, promosi dan demosi tentunya merupakan hal yang biasa. Mutasi dan promosi tentunya membawa kebahagiaan bagi pejabat yang dipercaya kepala daerah. Sedangkan pejabat yang di-demosi-kan, ada yang menerima dan ada pula yang tidak menerima, sehingga pada Pilkada selanjutnya melakukan kampanye terselubung agar mendukung pasangan calon tertentu.

Sering pula didengar ada pejabat yang nonjob. Biasanya sebutan nonjob ini disertai notadinas yang menempatkan pejabat tersebut diperbantukan pada perangkat daerah tertentu. Pejabat nonjob itu harus mengisi daftar hadir di perangkat daerah dimana dirinya ditempatkan dan menerima gaji sebagai ASN.

Pertanyaan. Apakah dalam pelaksanaan rolling jabatan oleh Walikota dan Wakil Walikota Tomohon nanti akan ada pejabat yang yang mendapat hukuman sehingga harus di-demosi bahkan harus di-nonjob-kan?

***

Tomohon sejak menjadi Kota Otonom dan seiring berjalannya waktu dapat dikatakan tidak kurang ASN yang mumpuni. Sayangnya, pada era kepemimpinan sebelumnya banyak ASN yang merupakan putera-puteri terbaik Tomohon harus pindah atau meminta pindah tugas ke pemerintah provinsi dan daerah kota dan kabupaten lain. Mungkin sudah saatnya ASN putera-puteri terbaik Tomohon, pulang kampung, diberikan kesempatan meniti karir sekaligus membangun tanah kelahiran mereka sendiri. Dengan catatan mereka itu benar-benar menjadi pelayan masyarakat dan tidak terlibat politik praktis, karena Pilkada serentak 2024 tidak lama lagi.

Bagi mereka (pejabat/ASN) yang nantinya dipercayakan mengemban jabatan tertentu alangkah baiknya benar-benar menjalankannya untuk rakyat Kota Tomohon. Bukan karena tunjangan jabatan -yang kabarnya- mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.

Ingat Tomohon diperjuangkan menjadi Kota Otonom adalah untuk kesejahteraan Rakyat Kota Tomohon. Tomohon menjadi Kota Otonom adalah berkat ijin rakyatnya kepada panitia untuk diperjuangkan. Sehingga dapat dikatakan Kota Otonom Tomohon terbentuk atas perjuangan seluruh Rakyat Kota Tomohon.

Artikel ini telah tayang di: https://publikreport.com/blog/2021/07/30/pejabat-asn-politik-praktis/

Komentar

Populer

Mendikbudristek Minta Kepala Daerah Mengangkat Guru Penggerak Menjadi Kepsek atau Pengawas

Yuk, Jalan-jalan di Kota Tomohon

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dari Masa ke Masa

Mari Pesiar ke Tomohon

Kisah Kit Sang, DPRD Tingkat III di Tomohon

Setiap Pemilu Mereka Mengatasnamakan Rakyat